Dikirim: 10 Sep 2021, 04:09
Bidang koperasi mengikuti Rapat Penyusunan Regulasi Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) oleh Koperasi yang terdiri dari Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi, Kementrian Perhubungan, kementrian Koperasi dan UKM, Kementrian ketenagakerjaan dan Tim Nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dalam rangka Penyusunan Regulasi Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) diharapkan adanya masukan/tanggapan dari masing2 Kepala Dinas sebagai bahan pertimbangan terkait penyusunan regulasi di maksud. Jumat, 10 September 2021
Sumber:
BIDANG KOPERASI DAN UMKM DINPMP2KUKM
Penulis:
NIA DHARWIRANTHY
Fotografer:
NIA DHARWIRANTHY
Editor:
NIA DHARWIRANTHY DAN RIO ANANTO