RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) KOPERASI KARYAWAN PUTRA MANDIRI SUKSES DESA CENGKONG ABANG KECAMATAN MENDO BARAT KABUPATENBANGKA

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM mewakili Kepala Dinpmp2kukm Kabupaten Bangka mengikuti Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Karyawan Putra Mandiri Sukses Desa Cengkong Abang Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Tahun Buku 2021. Kabid menyampaikan bahwa Koperasi karyawan yang telah di sahkan tanggal 29 September 2014 di tuntut agar mampu berperan dan tetap eksis menjadi pilar dalam perekonomian Nasional untuk menyingkapi ketatnya Persaingan dalam dunia Usaha, yang merupakan dampak dari globalisasi di Bidang Ekonomi, sehingga koperasi dapat di kelola secara efektif dan efisien dengan SDM yang mempunyai Kompetensi sesuai dengan tuntutan Perkembangan Dunia Usaha.

KabidĀ  mengatakan bahwa Pengurus dan pengawas sudah menunjukan kinerja yang baik, karena sudah mampu undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pengoperasian, dimana Koperasi wajib melaksanakan RAT Minimal 1 (Satu) kali setahun dan menjadikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan demokrasi koperasi dan untuk saat ini kemudahan berusaha telah diatur dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang di turunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, PerlindunganĀ  dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Senin, 17 Januari 2022.

Sumber: 
BIDANG KOPERASI DAN UMKM DINPMP2KUKM
Penulis: 
NIA DHARWIRANTHY, HERU LESMANA, HOLY LEOSA
Fotografer: 
NIA DHARWIRANTHY
Editor: 
NIA DHARWIRANTHY DAN RIO ANANTO
Tags: 
BIDANG KOPERASI DAN UMKM DINPMP2KUKM