Dinmpmp2kukm Kabupaten Bangka Bidang Penanaman Modal menyelenggarakan lanjutan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko Kabupaten Bangka Dak Non Fisik TA 2023 dengan tema "Melalui Bimbingan Teknis/sosialisasi kita tingkatkan Realisasi Investasi dan Kepatuhan Pelaku Usaha dalam Pelaksanaan Penanaman Modal". yang bertempat di Pesona Bay, 9 dan 10 Oktober 2023.
Kegiatan ini dalam tahap Penyelesaian Masalah dan Hambatan yang di dihadapi oleh Pelaku usaha. Sejalan dengan arah kebijakan Nasional yang di tetapkan Kementrian investasi yaitu Peningkatan inovasi untuk pencapaian target Penanaman Modal yang berkualitas dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Bangka sendiri mensinkronisasikan Prioritas nasional dengan berupaya semaksimal mungkin dengan menyederhanakan perizinan yang ada,bahkan dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat, pelaku usaha dapat melakukan perizinan online atau OSS (Online Single Submission) untuk semua jenis izin yang ada di dinas penanaman modal, Pelayanan Perizinan terpadu satu pintu, koperasi usaha kecil dan menengah Kabupaten Bangka. Dengan kemudahan Perizinan di harapkan menarik Investor sebanyak-banyaknya ke Kabupaten Bangka.
Dalam Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko ini akan menyampaikan mengenai :
1. Perizinan OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) atau Perizinan berusaha berbasis risiko yang terus mengalami perubahan untuk meningkatkan kualitas Pelayanan kepada masyarakat.
2. Pengawasan Perizinan dalam rangka pencapaian target realisasi investasi Kabupaten Bangka
3. Kepatuhan Pelaku Usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online.
Dengan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko ini tentunya dapat memberikan penjelasan, pengarahan dan bimbingan kepada pelaku usaha, Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal dalam negeri (PMDM) dan UMKM di Kabupaten Bangka tentang teknis penyampaian Laporan kegiatan Penanaman Modal secara online.Untuk saat ini masih masih adanya pelaku usahan yang belum merubah izin usahanya dari versi OSS 1.1 ke OSS RBA dgn Sosialisasi ini di harapkan secepatnya merubah izin usaha tersebut karena OSS Versi 1.1 tidak berlaku lagi. Sehingga di harapkan kedepannya semua pelaku usaha tidak terkendala lagi dalam menyampaikan LKPM, untuk itu kepada semua para pelaku usaha atau investor wajib melalukan pemyampaian LKPM tepat waktu sesuai dengan periode yang telah di tetapkan.